Main Area

Main

Dukung Percepatan PPTKH Di Muba

dukung-percepatan-pptkh-di-muba-muba74pn1617216002.jpg

rapat Panitia Tata Perubahan Batas Kawasan Hutan Dalam Rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (31/3/2021) di ruang Rapat Serasan Sekate.

Sekayu, Musi Banyuasin - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat Panitia Tata Perubahan Batas Kawasan Hutan Dalam Rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (31/3/2021) di ruang Rapat Serasan Sekate. 

 

Rapat dipimpin Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH, merinci adanya sejumlah perubahan

batas kawasan hutan terkait upaya penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH). Upaya ini ditempuh guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

 

"Rapat ini penting. Ini demi percepatan pelaksanaan PPTKH sebagai bagian dari program redistribusi tanah negara bagi masyarakat kecil. Hasil akhirnya dapat menjadi modal produktif peningkatan ekonomi rakyat,"ujarnya.

 

Percepatan pelaksanaan PPTKH dapat dilakukan bila semua pihak mendukung. Terutama dukungan penyediaan data dan juga persetujuannya. Rapat ini akan memandu langkah yang cermat dan kompak guna menyelaraskan persepsi dan penentuan titik yang tepat.

 

"Alhamdulillah untuk di Kabupaten Muba terdapat 6 kecamatan yang mendapatkan rencana trayek perubahan batas. Semoga rencana dan pelaksanaannya lancar, mudah dan tepat,"ungkapnya.

 

Sementara, Kepala Seksi Pemolaan Kawasan Hutan pada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang Taufik SHut MT MPP dalam paparannya menyampaikan, kawasan hutan yang dapat dilakukan penyelesaian penguasaan tanah yaitu, kawasan hutan pada tahap penunjukan kawasan hutan seperti hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Adapun jenis penguasaan tanah yang dapat diselesaikan ditempat pemukiman, fasilitas umum/sosial, lahan garapan, hutan yang di kelola masyarakat hukum adat. 

 

Juga terdapat beberapa pola penyelesaian, diantara mengeluarkan bidang tanah melalui perubahan batas kawasan hutan. Tukar-menukar kawasan hutan. Memberikan akses pengelolaan hutan melalui perhutanan sosial. Melakukan pemindahan penduduk dari kawasan hutan ke luar kawasan hutan (resettlement) 

 

"Untuk luas hektare pada trayek perubahan batas yang ada di Kabupaten Muba itu seluas 2.891,76 Hektare yang berada di 6 Kecamatan 23 Desa. Jika terdapat desa atau pemukiman yang terlewat mohon informasinya karena akan kita tindaklanjuti. Dan untuk datanya akan kita terima sampai di akhir bulan April. Kemudian data nya akan kembali di validkan, Sehingga target kami untuk menyelesaikannya di pertengahan tahun ini dapat terealisasi,"pungkasnya.

 

Laporan : ril


Baca Juga :
Harumnya Sabun Serai asal Mendis Bayung Lencir
Ratusan Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di Mangsang Datangi Polres Muba, Minta Segera Ringkus Pelaku Yang Masih Berkeliaran
Tuntas, Pj Bupati Apriyadi Buat Semua Daerah di Muba Dialiri Listrik
Pelanggan MEP di 14 Kecamatan akan Segera Beralih ke Jaringan PLN
PJ Bupati Apriyadi Buka Program Kuliah Gratis di Universitas Telkom Bandung, Ini Syarat dan Jadwalnya
Kaget Nenek Suhartini, Rumahnya Dipasang Listrik oleh Pj Bupati Apriyadi
Pemkab Muba Terus Gencar Kendalikan Inflasi dengan Operasi Pasar di Bulan Ramadan

Komentar Anda ?
Advertisment
2017 Mubaonline PT PERUSAHAAN MEDIA ONLINE (PERMIO)