Main Area

Main

Dengan Jumlah 1.746 Kepala Keluarga, Teluk Kijing 2 Sudah Bisa Pemekaran Desa?

dengan-jumlah-1746-kepala-keluarga-teluk-kijing-2-sudah-bisa-pemekaran-desa-muba1242a1588943655.jpg

Kepala Desa Teluk Kijing 2 Kecamatan Lais, Musi banyuasin

Lais, Musi Banyuasin – Dengan jumlah saat ini sudah mencapai 1.746 Kepala Keluarga dan 7.454 Jiwa saat ini, Desa Teluk Kijing 2 Kecamata Lais Musi banyuasin sepertinya sudah memenuhi salah satu syarat untuk pemekaran desa jika dilihat dari jumlah KK.

Kepala Desa Teluk Kijing 2 Margareta saat dihubungi Via WhatsApp, Jumat malam (7/5/2020) kepada mubaonline.com menjelaskan bahwa menurutnya jika dilihat dari jumlah Kepala Keluarga (KK) Desa Teluk Kijing 2 sudah bisa pemekaran menjadi satu desa lagi. Namun jika dilihat dari jumlah Jiwa yang saat ini 7.454 jiwa menurutnya masih belum memenuhi syarat.

“untuk pemekaran desa ini tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar karena banyak prosesnya, rencana pemekaran desa ini pun dilakukan dan dibahas oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah desa untuk mendapatkan kesepakatan.” Papar Margareta.

Nah setelah adanya kesepakatan dari musyawarah desa tersebutlah menurut Margareta barulah kemudian menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Bupati dalam melakukan pemekaran desa.

“Nanti dari hasil keputusan musyawarah yang disampaikan ke Bupati tersebut setelah diterima barulah akan dibentuk yang namanya Tim pembentukan desa persiapan.untuk tim ini pun nantinya merupakan unsur Pemda yang membidangi pemerintahan desa, kemudian pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan daerah dan juga peraturan perundang-undangan.” Jelasnya.

Selain unsur tersebut juga dilibatkan Camat, unsur akademisi dibidang pemerintahan, perencanaan pengembangan wilayah, pembangunan serta sosial masyarakat.

Margareta menjelaskan bahwa untuk sebuah desa agar bisa mekar menjadi desa persiapan tentu melalui banyak proses, diantaranya tim pembentukan desa harus melakukan verifikasi persyaratan pembentukan desa persiapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dari hasil verifikasi itulah nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan layak-tidaknya dibentuk desa persiapan.” Jelasnya lagi.

Dirinya berharap jika terjadi pemekaran desa, desa lebih berkembang dan pembangunan lebih cepat. “ Teluk kijing 2 yang saat ini terdapat 7.454 jiwa secara syarat belum terpenuhi hal ini karena adanya program KB juga, kita juga kebingungan apalagi saat ini banyak bantuan seperti bantuan Covid-19 ini dengan jumlah KK yang mencapai 1.746 KK tidak seimbang dengan bantuan yang kita terima, jika Desa dimekarkan setidaknya akan bisa lebih membantu.” Ungkapnya.

Sementara itu, Sukendi salah satu masyarakat Teluk Kijing 2 merespon baik kabar pemekaran desa tersebut, dirinya mengatakan bahwa jika Teluk Kijing 2 pemekaran, dapat tercapai pemerataan pembangunan dan kesejahteraan untuk rakyat. "sebagai masyarakat tentunya pemekaran desa Teluk Kijing 2 ini sangat baik apalagi kan jumlah KK sudah mencukupi syarat, jadi secara pribadi saya mendukung jika pemekaran."Kata Sukendi.

Pemekaran desa Teluk Kijing 2 sebagai Desa Induk dengan adanya pembentukan desa menjadi desa persiapan hal ini tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi jika syaratnya terpenuhi.

Jika Desa Teluk Kijing 2 terjadi pemekaran maka persiapan nama desa pun sudah mulai tercium publik dengan nama “Teluk Kijing Jaya”.

Laporan : Raka


Baca Juga :
PKB Muba Akan Mengusung Kader Terbaiknya Maju Pilkada Muba
Gema Takbir di Bayung Lencir, 21 Mobil Hias desa Simpang Bayat Ramaikan Jalanan
Buka Bersama Relawan Dedi Zulkarnain, Deklarasi Dukung Joncik Muhammad Untuk Sumsel
Pj Bupati Apriyadi Siagakan Alat Berat di Titik Rawan Arus Mudik
Usai Salat Id, Pj Bupati Apriyadi Buka Rumah Dinas untuk Halal Bihalal dengan Warga Muba
Bareng Keluarga dan Warga Muba, Pj Bupati Apriyadi Salat Id di Rumdin
Pj Bupati Apriyadi Warning Pegawai Jangan Tambah Libur

Komentar Anda ?
Advertisment
2017 Mubaonline PT PERUSAHAAN MEDIA ONLINE (PERMIO)